Mari Wujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Nyaman
Melalui Upaya Bersama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Memberantas kasus kekerasan di sekolah adalah tanggung jawab kita bersama. Hal ini juga sudah diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum tidak hanya bagi murid tetapi juga guru dan tenaga kependidikan yang menjadi korban kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Pastikan sekolahmu sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai mandat Peraturan Menteri ini. Yuk, kawal dan berperan aktif menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua!
Mari sebarkan informasi ini seluas-luasnya!
Informasi lengkap: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id
Pantau sekolahmu apakah sudah membentuk TPPK: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp
Segera dorong sekolahmu untuk membentuk TPPK sesuai panduan berikut: https://bit.ly/pembentukansatgastppk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar